Pemerintah menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi pada Kuartal III di tahun 2022.
"Data dari BPS, relatif ada kenaikan dibandingkan tahun 2022. Kalau lihat data itu, bisa ada kenaikan upah minimum," katanya.
Pengumuman terkait kenaikan upah minimum termasuk di Jawa Bara untuk tahun 2023, akan dilaksanakan pada 21, November 2022.
Rencananya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto akan mengumumkan kenaikan upah minimum 2023.
BACA JUGA:Video Kebaya Merah Versi Jilbab Viral, Link Hanya di DoodStream Ada 3 Part
Selain menggunakan data BPS terkait pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga menggunakan laju perekonomian lainnya. Termasuk inflasi sampai Kuartal III 2022.
Kendati demikian, penetapan upah minimum untuk 2023 masih menunggu masukan dari gubernur. Penentuannya memang berjenjang dari tingkat kabupaten/kota.
"Upah minimum basisnya kan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kuartal III," tutur Menko Airlangga melalui konferensi pers secara virtual.
Adapun pertumbuhan ekonomi di Kuartal III 2022 mencapai 5 persen atau stabil. Bahkan di Kuartal III ini, tumbuh lebih baik mencapai angka 5,27 persen.
BACA JUGA:Sejarah, Panjat Tebing Kota Cirebon Sumbang Emas Porprov Jabar 2022
Tentu saja, dengan perbaikan dan pertumbuhan ekonomi ini, membuka harapan bahwa UMK di tahun 2023 akan naik.
Airlangga sedikit memberikan bocoran, bahwa upah minimum di tahun 2023 memang hampir pasti naik. Tetapi besarannya mungkin sama dengan inflasi.
Sebagai informasi, penetapan UMP 2023 akan diumumkan pada 21, November 2022. Kemudian menyusul pengumuman UMK pada 30, November 2022.
Perhitungan UMK dan UMP juga memakai setidaknya 20 jenis data dan indikator yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data dan indikator itu, menjadi basis perhitungan.
BACA JUGA:Pengakuan Terbaru Wanita Pemeran Kebaya Merah: Sayang Banget Sama Cowoknya
Dalam penetapan UMP dan UMK tahun 2023 telah dilakukan dengan menyerap aspirasi sesuai dengan PP 36 Tahun 2021, di mana Dewan Pengupahan yang memberikan masukan.