Radarcirebon.com, BANDUNG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat dan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) berpotensi naik di tahun 2023, hal itu tidak lepas dari pertumbuhan ekonomi.
Kabar bahwa upah minimum di Provinsi Jawa Barat bakal naik, tentu menjadi kabar gembira untuk para pekerja mengingat situasi yang belakangan ini cukup sulit.
Bahkan, penentuan upah minimum yang berpotensi naik termasuk Jawa Barat di tahun 2023 akan dilakukan pada November 2022.
Seperti diketahui beberapa daerah di Jawa Barat, untuk tahun 2022 saja ada yang UMK-nya sudah melewati angka Rp4 juta.
BACA JUGA:Upah Minimum Jawa Barat Naik Tahun 2023, Berapa di Kota Cirebon?
Yakni, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi. Sedangkan yang terendah adalah Kota Banjar yakni Rp1,8 juta.
Untuk Kota Bekasi UMK-nya pada tahun 2022 sudah mencapai Rp 4.816.921,17. Sedangkan di urutan kedua adalah Kabupaten Karawang dengam Rp 4.798.312,00 disusul Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah membenarkan bahwa pada tahun 2023, UMP dan UMK berpotensi untuk naik.
Kenaikan UMK dan UMP di tahun 2023 tidak lepas dari pertumbuhan ekonomi sampai dengan Kuartal III 2022 dan inflasi.
BACA JUGA:Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2023 Naik, Bekasi dan Karawang Tertinggi
Sedangkan buruh meminta agar upah minim naik sampai 13 persen di tahun 2023. Meski tuntutan ini, belum tentu akan dikabulkan.
Menaker mengatakan, aspirasi dari buruh tersebut juga dipertimbangkan. Tetapi, besaran kenaikan masih akan digodok lebih lanjut.
"Nanti kami lihat. Kami sedang finalisasi aspirasi dari semua stakeholder," kata Ida Fauziyah, seperti dilansir dari JPNN.
Diungkapkan Ida, potensi kenaikan UMK di tahun 2023 tidak lepas dari indikator yang digunakan memang menunjukkan potensi naik.
BACA JUGA:Hore, Upah Minimum Jawa Barat 2023 Naik, Bakal Jadi Segini, Cek di Sini