73 Nama Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Ortu Perlu Tahu dan Cek di Rumah

Senin 14-11-2022,07:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

BACA JUGA:Hore, Upah Minimum Jawa Barat 2023 Naik, Bakal Jadi Segini, Cek di Sini

BACA JUGA:Aston Cirebon Beri Donasi ke Pesantren Piderma Cirebon

"Kemarin baru dimintai keterangan 2 orang. Kita tunggu saja ya, baru sebagai saksi," kata Brigjen Pipit, kepada wartawan.

Kendati sudah diperiksa, tetapi Bareskrim Polri memastikan bahwa 2 pejabat BPOM tersebut dimintai keterangannya sebagai saksi.

"Pejabat di bidang pengawasan dan bidang mutu. Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Brigjen Pipit Rismanto.

Sebelumnya, Kepala BPOM, Penny K Lukito telah meginstruksikan penarikan obat sirup dari perusahaan yang dicabut izin edarnya.

BACA JUGA:Terbaru! Kebaya Merah Versi Hijab, Link Video Doodstream Sampai Part 3

BACA JUGA:Video Kebaya Merah Versi Jilbab Viral, Link Hanya di DoodStream Ada 3 Part

2

Penarikan mencakup seluruh gerai, antara lain PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Kemudian dilakukan pemusnahan semua persediaan (stock) sirup obat dilakukan dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.

Terhadap produk sirup obat lainnya dari kedua industri farmasi tersebut yang menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserol/Gliserin dihentikan produksi dan distribusinya sampai ada perkembangan lebih lanjut terkait hasil uji dan pemeriksaan CPOB.

Di samping pemberian sanksi administratif, BPOM akan melakukan pendalaman terhadap potensi pelanggaran hukum lainnya.

BACA JUGA:Sejarah, Panjat Tebing Kota Cirebon Sumbang Emas Porprov Jabar 2022

BACA JUGA:Pengakuan Terbaru Wanita Pemeran Kebaya Merah: Sayang Banget Sama Cowoknya

BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan sirup obat berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan yang dilakukan.

Berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku tambahan, yang digunakan pada  produk sirup obat yang sudah dinyatakan melebihi batas cemaran EG dan DEG, terbukti menggunakan Propilen Glikol yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi batas yang dipersyaratkan.

Kategori :