BPOM Digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia Soal Kasus Gagal Ginjal Akut

Senin 14-11-2022,19:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, JAKARTA - Komunitas Konsumen Indonesia resmi menggugat BPOM pada Jumat 11 November 2022.

BPOM digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia karena dianggap melakukan kebohongan publik.

Komunitas tersebut menggugat BPOM RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT tanggal 11 November 2022.

BACA JUGA:Porprov Jabar 2022: Deni Dliyaul Awliya Sumbang Emas Ketiga untuk Kota Cirebon dari Gulat

Komunitas Konsumen Indonesia sendiri merupakan Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dan telah memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke pengadilan tekait dengan peredaran obat yang disinyalir menyebabkan gagal ginja akut.

“Dalam hal ini kami mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa yang dilakukan oleh BPOM RI,” ujar Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing dilansir dari fin.co.id, Senin 14 November 2022.

Adapun gugatan tersebut dilakukan oleh Komunitas Konsumen Indonesia karena beberapa tindakan BPOM RI dianggap telah melakukan pembohongan publik sehingga dapat digugat lantaran melawan hukum penguasaan.

BACA JUGA:Terapkan Strategi Komunikasi Role Modeling, BRI Jalankan Aksi Nyata Penerapan ESG

"Pertama karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG dan DEG namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kedua, pada 22 Oktober 2022, BPOM RI juga mengumumkan 133 obat yang dinyatakan tidak tercemar, kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 menambah 65 obat sehingga 198 obat diumunkan BPOM RI tidak tercemar EG dan DEG.

Namun di tanggal 6 November 2022, BPOM RI malah mengumumkan dari 198 obat sirup, terdapat 14 sirup obat dinyatakan tercemar EG dan DEG.

BACA JUGA:Sidang Perdana Nikita Mirzani, Pertanyaan Hakim Dijawab Cuek: Saya Tidak Tahu

"Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia seperti dipermainkan. Pada 6 November 2022, BPOM malah mencabut pernyataan tanggal 28 Oktober 2022,” kata David.

“198 Sirup Obat yang dinyatakan tidak tercemar, tidak berlaku lagi karena dari 198 terdapat 14 sirup obat tercemar EG dan DEG, tindakan tersebut jelas membahayakan karena BPOM RI tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran sirup obat dengan baik,” lanjutnya.

Lalu, yang ketiga, tindakan BPOM RI dalam mengawasi sirup obat dinilai tergesa-gesah dan melimpahkan kewajiban hukumnya untuk melakukan pengujian sirup obat kepada industri farmasi.

Kategori :