BACA JUGA:KTT G20 Bali 2022: Ridwan Kamil Paparkan Inovasi Jawa Barat Respons Perubahan Iklim
Hal ini menurut pihak Komunitas Konsumen Indonesia merupakan tindakan yang melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu Asas Profesionalitas.
"Badan Publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan diaerahkan ke industri farmasi,” jelasnya.
Selain melanggar Asas Profesionalitas, BPOM RI juga dianggap melanggar Asas Kecermatan karena berubah-rubah pengumuman daftar sirup obat yang tercemar dan tidak tercemar EG dan DEG.
Kemudian, BPOM RI pun juga melanggar Asas Keterbukaan karena Pengumuman Daftar Sirup Obat tersebut membahayakan dan merugikan hidup orang banyak.
"BPOM RI jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa karena dari awal tidak inisiatif dan dalam perkembangannya malah melimpahkan kesalahan ke Kemenkes dan Kementerian Perdagangan Dan Perindustrian,” papar David. (jun)