Partai Gelora Memenuhi Syarat untuk Ikut Pemilu 2024

Rabu 16-11-2022,04:00 WIB
Reporter : Abdullah
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, CIREBON - Walaupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon sudah melakukan verifikasu faktual (verfak) keanggotan partai politik non parlemen, namun masih ada partai politik (parpol) di Kota Cirebon yang masuk kategori belum memenuhi syarat (BMS).

Komisioner KPU Kota Cirebon, Mardeko kepada Radar Cirebon diruang kerjanya, Selasa 15 November 2022, menjelaskan hasil vefifikasi faktual keanggotaan partai politik non parlemen.

Ada parpol yang  BMS, sebanyak 3 parpol , yaitu Partai PKN, Partai Garuda dan PBB.

BACA JUGA:Sekda Jabar: Kader PKK Punya Peran Penting Tingkatkan Literasi Digital

Penyebab mereka belum BMS di Kota Cirebon, lanjut Mardeko, karena saat diverfak keanggotaan partai di lapangan, ternyata ada yang tidak merasa menjadi anggota partai.

Ada yang tidak berhasil ditemukan, diundang oleh partai tidak bisa hadir di kantor partai tersebut, termasuk saat di video call tidak berhasil,  sehingga dikategorikan BMS.

“Jadi rata-rata kurang anggota, kalau verfak pengurus parpol semua MS (memenuhi syarat). Tapi saat verfak keanggotaan parpol, mereka BMS,” bebernya.

BACA JUGA:Ahli Waris Korban Laka Tol Cipali KM139 Terima Santunan Jasa Raharja

Namun demikian, parpol tersebut diberikan waktu untuk melakukan perbaikan keanggotaan mulai tanggal 10-23 November 2022.  Partai Garuda kekurangannya sebanyak 336, PKN 160, dan PBB kekurangannya sebanyak 286 anggota.

Bagaimana dengan parpol lainnya? Mardeko menjelaskan, di Kota Cirebon parpol yang sudah dinyatakan MS adalah Gelora, Partai Ummat, Partai PSI, Partai Hanura, Partai Perindo dan Partai Buruh.

Rencananya, kata Mardeko, KPU juga akan melakukan verfak pada tanggal 19-23 November 2022 terhadap 5 partai yang menggugvt KPU RI ke Bawaslu.

BACA JUGA:Warga Banjarnegara Tewas Terlindas Truk Tronton di Depan Pasar Celancang Cirebon, Begini Kronologi Kejadiannya

Dan, Bawaslu RI mengabulkan gugatan terhadap kelima partai tersebut, yaitu Partai Perindo, Partai Republik, Partai Republik Indonesia, Partai Prima dan Partai PKP. 

Namun demikian, kelima partai ini masih menunggu tanggal 18 November dari KPU RI tentang hasil verifikasi administrasi perbaikan.

Karena tanggal 16 November 2022, KPU Kota Cirebon akan ke KPU Provinsi Jabar menyampaikan hasil verifikasi administrasi perbaikan untuk 5 parpol hasil putusan Bawaslu tersebut.

BACA JUGA:Ada Mayat Dalam Peti Hidup Kembali, Dirut RSUD Kota Bogor Bilang Begini

Dilanjutkan tanggal 17 November direkap KPU provinsi untuk disampaikan ke KPU RI.

 

“Tanggal 18 November 2022, pengumuman KPU RI tentang  nasib 5 parpol ini. Kalau kelima parpol ini lolos maka selanjutnya mengikuti verfak,” tandasnya. (abd)

 

Kategori :