Atas perbuatannya itu TM dijerat ancaman Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pelaku sudah ditahan dan dalam proses penyidikan. Pasalnya 351 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," pungkasnya. (jun)
Kategori :
Terkait
Senin 22-04-2024,18:00 WIB
Satpam Apotek Korban Begal Pakai Senjata Tajam Berani Melawan, Justru Pelaku yang Lari
Kamis 22-02-2024,20:30 WIB
Di Sumsel, Tri Tito Karnavian Sosialisasikan Keluarga Sadar Hukum Guna Mencegah KDRT
Kamis 18-01-2024,08:00 WIB
Gagalkan Aksi Penyelewengan BBM Subsidi, Pertamina Apresiasi Petugas SPBU di Tangsel
Kamis 04-01-2024,14:00 WIB
Kronologi ASN Siksa Istri, Pernah Rujuk Siksa Lagi, Ending-nya Jadi Tersangka
Kamis 14-12-2023,16:00 WIB
Perempuan Korban KDRT Mantan Brimob di Depok Alami Banyak Luka hingga Keguguran
Terpopuler
Sabtu 18-05-2024,15:54 WIB
Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Terdakwa: Klien Kami Bukan Pelaku Pembunuhan
Sabtu 18-05-2024,20:20 WIB
Saka Tatal Disiksa dan Dipaksa Ngaku Terlibat Pembunuhan Vina
Sabtu 18-05-2024,17:21 WIB
Persidangan Kasus Vina Cirebon Banyak Kejanggalan, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Beberkan Fakta
Sabtu 18-05-2024,12:30 WIB
Maarten Paes Terancam Tidak Bisa Perkuat Timnas Indonesia, Ini Dugaan Biang Keroknya
Sabtu 18-05-2024,11:30 WIB
Pelaku Tawuran Konten Diamankan Polisi, Terdeteksi Lewat Live Instagram
Terkini
Minggu 19-05-2024,05:00 WIB
Banyak Berita Hoax, Media Arus Utama Harus Berperan Sebagai Communication of Hope
Minggu 19-05-2024,04:00 WIB
Pantai Nazare dengan Ombak Tertinggi di Dunia Pernah Ditaklukan oleh Peselancar
Minggu 19-05-2024,03:30 WIB
Persib Masuk Final Championship Series Liga 1 2023-2024 Usai Gasak Bali United 3-0
Sabtu 18-05-2024,22:00 WIB
Saka Tatal Minta Namanya Direhabilitasi Karena Dipaksa Terlibat Pembunuhan Vina dan Eky
Sabtu 18-05-2024,21:00 WIB