CIREBON, RADARCIREBON.COM – Tilang elektronik alias ETLE di Kota Cirebon akan segera diberlakukan secara efektif.
Ya, itu setelah masa berlaku uji coba tilang elektronik di Kota Cirebon akan segera berakhir pada 30 November 2022.
Itu artinya, tidak akan ada lagi tilang langsung di jalan. Namun demikian, bukan berarti para pelanggar bisa berbuat semaunya.
Nantinya, tilang elektronik ini akan berlaku di wilayah hukum Polres Cirebon Kota alias Polres Ciko.
Dalam penerapan tilang elektronik di wilayah hukum Polres Cirebon Kota ini, petugas kepolisian berbekal kamera handphone (HP).
BACA JUGA:Timnas U-20 Sudah Pulang ke Indonesia, Lalu Apa yang Mereka Lakukan Selanjutnya...?
BACA JUGA:Matahari Mau Diredupkan untuk Selamatkan Bumi, Kurangi Panas yang Mengakibatkan Kenaikan Suhu
Anggota Satlantas akan tetap melakukan patroli pelanggaran di jalan. Akan menindak para pelanggar seperti melawan arah, tak pakai helm, penumpang melebihi kapasitas, dan sebagainya.
Ketika bertemu dengan pelanggar, pak polisi akan langsung mengambil foto dengan kamera HP sebagai bukti pelanggaran yang dilakukan.
“Untuk ETLE, menggunakan kamera HP anggota yang sudah terinstal aplikasi ETLE Lodaya," tutur Kasatlantas Polres Ciko AKP Triyono Raharja kepada Radar Cirebon.
Itu artinya, sementara kamera pengawas ETLE ini bukan pada CCTV di perempatan atau titik rawan pelanggaran. Tapi, pada kamera ponsel genggam para anggota. Mudah dan praktis.
“Sementara sampai tanggal 30 (besok, red) kita sosialisasi dulu, (pemberlakuannya, red) nanti menunggu perkembangan dari Polda," jelas Triyono.
BACA JUGA:Sah! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen Jadi Rp 1,8 Juta, UMK di Kabupaten Kota Juga Naik
BACA JUGA:Pulau Jawa Bergetar oleh Gempa saat Penobatan Prabu Siliwangi, Ada Pertanda Apa dari Alam?
Kasatlantas belum bisa memastikan kapan tilang elektronik di wilayah hukum Polres Cirebon Kota ini efektif mulai berlaku. Semua masih menunggi instruksi dari Polda Jawa Barat.