"Jadi bukan satu bulan, dibayar Rp12 juta. Bukan seperti itu. Salah. Yang benar. TPG itu dibayar tiga bulan sekali, jumlahnya Rp12 juta," bebernya.
Yeyet menyampaikan, pembahasan RUU Sisdiknas itu yang sebelumnya di badan legislasi (Baleg).
BACA JUGA:Hebat! 3 Orang Asal Majalengka Ini Berhasil Mencetak Rekor MURI, Bahkan Ada Yang Diakui Oleh Dunia
Sekarang diserahkan ke komisi X DPR RI. Dalam kesempatan itu juga, Yeyet mengaku, pihaknya tetap memperjuangkan nasib guru yang belum diangkat.
Khususnya, Non PG. Mereka yang non PG aman diangkat dan di gaji dari APBD.
"Alhamdulillah kemarin sudah rapat dengan Bapelitbangda, BKAD, dan Bupati menghasilkan Kabupaten Cirebn siap menggaji 1500 PPPK di 2023. Itu bukan dri guru saja. Tapi mayoritas guru," pungkasnya. (sam)