Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad Lokasinya di Sini, Pelaku Berpangkat Mayor

Jumat 02-12-2022,16:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kami kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ujar Jenderal Andika. (ant/jpnn)

 

Kategori :