Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad Lokasinya di Sini, Pelaku Berpangkat Mayor

Jumat 02-12-2022,16:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Perwira Paspampres perkosa prajurit Kostrad. Perwira tersebut sudah berstatus tersangka. 

Perwira Paspampres Mayor Infanteri BF melakukan tindakan tercela yakni perkosa seorang prajurit perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.

Disebutkan bahwa, Mayor BF adalah perwira TNI yang berasal dari satuan Pasukan Pengamanan Presiden alias Paspampres.

Kasus ini langsung mendapat perhatian dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Dia menegaskan bahwa, bawahannya tersebut sudah diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Oh sudah, diproses hukum langsung," demikian dikatakan Jenderal Andika kepada wartawan seperti dilansir JPNN.com dari Antara.

BACA JUGA:Sontoloyo, Bendahara Baznas Korupsi Zakat Rp1,1 Miliar, Endingnya Begini

BACA JUGA:Transformers: Rise of the Beasts, Teaser Trailer Sudah Rilis! Berikut Pembahasannya!

Hal ini diungkapkan Jenderal Andika setelah melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

Menurut informasi yang diterima, perbuatan bejat perwira Paspampres ini terjadi di Bali pada pertengahan November 2022 lalu.

Andika Perkasa yang segera memasuki masa pensiun itu menyebut Mayor BF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Detasemen Polisi Militer TNI.

Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar, karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:Profil Lukman Sardi, Pemeran Arif Dirgantara yang Beradegan Panas di Series Kupu-kupu Malam

"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku, kan, Paspampres. Itu, kan, di bawah Mabes TNI, kami ambil alih, penanganan di TNI," beber Andika.

Selain dijerat pasal pidana, pelaku juga bakal dipecat dari TNI.

Kategori :