Tegas! Komnas Perempuan: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Tidak Cukup Diberhentikan, Tapi…

Tegas! Komnas Perempuan: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Tidak Cukup Diberhentikan, Tapi…

Komisioner Komnas Perempuan Indonesia Maria Ulfah Anshor saat ditemui wartawan, Rabu 11 Desember 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Cirebon mendapat tanggapan dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Indonesia.

Komisioner Komnas Perempuan Indonesia Maria Ulfah Anshor kepada wartawan saat menghadiri suatu acara di Cirebon menegaskan, terduga pelaku pelecehan seksual tersebut harus dipidanakan.

"Inikan kasusnya pejabat negara seorang anggota DPRD. Itu kategorinya kalau di Komnas Perempuan itu kekerasan di ranah negara."

"Jadi, tidak cukup diberhentikan dengan pelanggaran etik, tapi ini adalah pelanggaran pidana," tegasnya, Rabu 11 Desember 2024.

BACA JUGA:Masih Ada Pejabat yang Isi LHKPN Asal-asalan, KPK Bakal Umumkan ke Publik

BACA JUGA:Tekan Kebocoran Uang Negara, Mulai 1 Januari 2025 e-Katalog 6.0 Diterapkan

Menurut Maria, penyelidikan yang dilakukan Polisi juga harus dilihat lingkungannya.

"Bisa juga ditelisik apakah ada lagi korbannya. Karena kebanyakan korban nggak berani bicara. Ketika ada satu yang bicara, dia juga harus bisa dikenali kira kira siapa lagi di lingkungan dia yang jadi korban," ujarnya.

Terkait terlapor melapor balik korban ke Polisi dugaan pencemaran nama baik, Maria menyebutkan, hal tersebut adalah hak terlapor.

"Melaporkan balik pencemaran nama baik ya boleh-boleh saja. Polisi harus bertanggungjawab bahwa dia ini adalah pelaku.”

“Jadi enggak bisa dia (MJ, red) dimenangkan. Pencemaran boleh saja dia tidak terima, tapi mari hukum yang bicara, keadilan yang bicara. Dari sisi hukum, apakah masyarakat kita buta melihat fakta ini. Saya kira semua akan bicara,"sebutnya.

BACA JUGA:Kelanjutan Kasus Dugaan Pelecehan Oleh MJ, SPG Rokok Inisial IN Mengadu ke DPPKBP3A Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal Bus Tunggal Jaya di Tol Palikanci Cirebon

Maria meminta semua untuk terus mengawal kasus tersebut. "Kita harus kawal kepolisian. Jangan sampai kepolisian menganggap ini adalah kasus yang biasa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, IN seorang SPG produk rokok elektrik mengaku telah dilecehkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Cirebon inisial MJ pada Jumat 6 Desember 2024.

Dugaan pelecehan seksual itu kemudian disebarkan di media sosial. Belakangan, IN melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.

Terbaru, IN didampingi kuasa hukumnya, Yudia Alamsyah, mengungkapkan kisahnya kepada wartawan.

BACA JUGA:Kejari Majalengka Tangani 5 Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2024

BACA JUGA:Kebiasaan BAB di Sungai Belum Hilang, Pemkab Indramayu Canangkan Bebas Krobongan

Kronologi kejadian versi IN menyebutkan bahwa MJ diduga melakukan pelecehan seksual di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon.

"Awalnya, saya bersama teman sedang menawarkan produk rokok elektrik di sekitar Masjid Agung Sumber, Kabupaten Cirebon selepas salat Jumat."

"Lalu saya dan teman mendekati pak MJ. Saya pikir dia tertarik dengan produk kami, makanya saya mendekat,” katanya.

"Di dalam ruangan itu suasana berubah menjadi tidak profesional. Dia (MJ, red) justru menanyakan hal-hal pribadi, seperti status pernikahan dan kehidupan pribadi saya dan teman-teman.”

“Dia sempat menarik tangan saya dengan cukup keras ketika saya mencoba menghindar, dan di situlah pelecehan seksual terjadi,” imbuhnya.

BACA JUGA:Mitos Mantan Sekda Tidak Bisa Jadi Bupati Majalengka Dipecahkan Eman Suherman

BACA JUGA:DP3APPKB Dampingi Proses Akhir Evaluasi P2WKSS Tingkat Provinsi Jawa Barat

Sementara itu, MJ membantah tuduhan itu. Dalam laporan hasil investigasi Partai Demokrat Kabupaten Cirebon, disebutkan bahwa dia membantah kronologi versi IN.

MJ mengungkapkan kronologi versi dirinya sendiri yang menyatakan hal sebaliknya. Menurutnya, justru SPG rokok tersebut yang mengajaknya untuk karaoke namun ditolak.

“Kemudian SPG tersebut meminta nomor HP sdr MJ dan menawarkan diri untuk mengajak karaoke. Akan tetapi sdr MJ tidak memberikan Nomor Hp yang diminta,” demikian tertulis dalam laporan investigasi Partai Demokrat.

“Namun demikian SPG tersebut menuliskan Nomor HP-nya di secarik kertas dan menyerahkannya ke sdr MJ, akan tetapi dia menolak."

"Kemudian SPG tersebut meninggalkan secarik kertas yang bertuliskan nomor HP SPG tersebut di atas meja, setelah itu mereka pamit,” imbuhnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase