Maka seseorang tidak boleh terlebih dahulu menentukan mana di antara keduanya yang haram sebelum benar-benar yakin.
Kedua, sesuatu yang asalnya halal kemudian diragukan keharamannya. Ketiga, perkara yang kadar halal dan haramnya sama dan banyak orang yang tidak menyadarinya.
Dalam hal ini, sikap yang lebih utama adalah meninggalkannya sebagaimana dilakukan Rasulullah SAW ketika menemukan kurma jatuh, beliau tidak langsung memakannya.
Dalam hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim: “Ketika aku hendak kembali ke keluargaku, aku menemukan sebuah kurma yang jatuh di atas tempat tidurku. Kemudian aku mengambilnya untuk bermaksud memakannya, tapi aku takut jika kurma itu sedekah. Lantas aku pun membiarkannya.” (HR. Al bukhari dan Muslim).
BACA JUGA:Oknum Polisi Jualan Pil Dextro di Bima Berhasil Ditangkap Satreskoba Polres Ciko
Itulah penjelasan Mixue halal atau tidak, meski belum mendapat sertifikasi halal tentu saja tidak tepat bila dikatakan produk tersebut tidak halal, karena tidak menggunakan bahan-bahan seperti alkohol, rum maupun babi.