BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Menangis, Piala Dunia Terakhir Gagal ke Final
Oleh sebab itu, melalui momen hari Hak Asasi Manusia (HAM), Said Iqbal bersama dengan serikat organisasi serikat buruh dan petani lainnya mengkritik undang-undang tersebut.
Tidak hanya itu, melalui aksi unjuk rasa tersebut, mereka juga menegaskan Presiden Indonesia untuk tidak menandatangani undang-undang tersebut.
"Kami meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani undang-undang RKUHP yang sudah dibawa, jangan diberi nomor," tegas Said Iqbal.
BACA JUGA:Gandeng Kemenkop dan UKM, Pemkot Cirebon Gelar Batik Festival 2022
"Walaupun secara hukum tetap berlaku, bahwa selama 30 hari tidak diberi nomor dan tidak ditanda tangani biar rakyat hukum anggota DPR," lanjutnya.
Lebih lanjut, menurut Said Iqbal, undang-undang yang baru disahkan itu hanya menguntungkan bagi para anggota DPR.
Hak tersebut dikarenakan ada beberapa pasal dalam Undang-undang KUHP itu, rakyat tidak boleh menghina lembaga.
BACA JUGA:Gandeng Kemenkop dan UKM, Pemkot Cirebon Gelar Batik Festival 2022
"Siapa yang inginkan undang-undang KUHP ini? bukan keinginan rakyat, di dalam Pasal soal penghinaan lembaga salah satunya DPR, tapi itu adalah kepentingan mereka," jelas Said Iqbal.
"Wajar rakyat mengkritik DPR, karena wajar menjadi DPR itu yang pilih rakyat, kalau ada sifat rakyat ada pantun, tulisan tulisan yang kritik pemerintah itu biasa," tandasnya. (jun)