JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Berikut adalah daftar nama obat yang ditarik dari peredaran pada 7, Desember 2022 berdasarkan update Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BPOM kembali merilis terkait nama obat yang ditarik dari peredaran pada Desember 2022, sebagai tindak lanjut temuan.
Daftar nama obat yang ditarik dari peredaran dan juga pencabutan izin edar terbaru, dilakukan kepada produksi PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).
Menurut keterangan BPOM, daftar terbaru tersebut adalah hasil dari investigasi dan intensifikasi pengawasan dengan perluasan sampling.
BACA JUGA:Inilah Alasan Mengapa Cirebon Timur Harus Mekar dari Kabupaten Cirebon
BACA JUGA:Terungkap, Ini Dia Alasan Warga Mundu Ingin Gabung ke Kota Cirebon
BPOM juga melakukan pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan. Termasuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan sarana produksi.
Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, BPOM menemukan obat yang memliki kandungan etilen glikol dan dietilen glikol (EG dan DEG) di atas ambang batas aman.
Padahal, tolerable daily intake (TDI) hanya 0,5 mg per kilogram berat badan per hari.
Adapun hasil pengujian terbaru menemukan produk PT REMS dari Kabupaten Gresik, Jawa Timur, harus dicabut izin edarnya dan ditarik dari pasaran.
BACA JUGA:Desa-desa di Kecamatan Mundu Memilih Gabung ke Kota Cirebon Daripada Cirebon Timur
BACA JUGA:Mobil Tertabrak Kereta Api di Cirebon, Sempat Tersangkut di Lokomotif
Pasalnya, pada pengujian yang dilakukan, bahan baku propilen glikol yang dipakai industri farmasi tersebut mencapai 33,46 persen dan DEG 5,94 persen.
Jauh melampaui ambang batas harian yakni 0,5 mg per kilogram berat badan per hari. Karenanya, berpotensi membahayakan karena melampaui ambang aman konsumsi.
Bukan hanya itu, penerapan sanksi berupa pencabutan izin edar juga dikarenakan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) tidak sesuai ketentuan.