BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis hukuman pada Doni Salmanan.
Doni Salmanan dituntut oleh JPU atas kasus pencucian uang investasi aplikasi Quotex.
Aplikasi Quotex mengakibatkan kerugian Rp 24 miliar lebih terhadap para nasabah Doni Salmanan.
BACA JUGA:Peringati Ulang Tahun Pernikahan Perdana, Dinan Fajrina Buatkan Pesan untuk Doni Salmanan
Akibat perbuatannya itu, hakim memutuskan vonis 4 tahun penjara, serta denda hanya 1 miliar rupah dan aset lainnya disita oleh negara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman Doni Salmanan dengan 13 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.
Bukan itu saja, hakim juga memutuskan Doni Salmanan tidak membayar ganti rugi korban yang mencapai 17 miliar rupiah.
BACA JUGA:Perempuan Parlemen Harus Pro-Lingkungan, Dimulai dari Keluarga
Hal itu lantaran dirinya hanya sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex
Keputusan hakim untuk memutuskan Doni Salmanan tidak membayar ganti rugi di mana terdakwa hanya sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana.
Hal tersebut karena, regulasi trading atau binary option disebut belum jelas di Indonesia.
BACA JUGA:Partai Gelora Jadi Peserta Pemilu 2024, Sri Wulandari Siap Kerja Keras Wujudkan Kemenangan
Para korban yang datang untuk menyaksikan persidangan serta pembacaan keputusan hukuman Doni Salmanan mengamuk lantaran merasa kecewa dengan keputusan hakim.
Salah satu keputusan yang membuat korban Doni Salmanan geram adalah Doni Salmanan bebas dari pembayaran ganti rugi korban yang mencapai 17 miliar rupiah.
Selain itu Hakim juga menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman Doni Salmanan dengan 13 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.