JAKARTA, RADAR CIREBON.COM - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akhirnya memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo.
Dewan Kehormatan PWI memberhentikan Iptu Umbaran yang menjadi wartawan TVRI karena melanggar kode etik.
BACA JUGA:Doni Salmanan Dijatuhi Vonis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung 4 Tahun Denda Rp 1 Miliar
Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang mengatakan, pihaknya telah memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI.
"DK PWI memutuskan untuk memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan Wibowo," kata Ilham Bintang, Kamis 15 Desember 2022.
BACA JUGA:Peringati Ulang Tahun Pernikahan Perdana, Dinan Fajrina Buatkan Pesan untuk Doni Salmanan
Keputusan DK PWI memberhentikan Iptu Umbaran karena ditemukannya sejumlah pelanggaran.
Atas dasar keputusan Dewan Kehormatan PWI yang telah memberhentikan Iptu Umbaran harus dilaksanakan oleh pengurus harian PWI.
BACA JUGA:Perempuan Parlemen Harus Pro-Lingkungan, Dimulai dari Keluarga
Pelanggaran pertama yang dilakukan Iptu Umbaran adalah pelanggara Kode Etik Jurnalistik.
Kemudian Peraturan Dasar PWI, Kode Perilaku Wartawan, sehingga Iptu Umbaran tidak layak dan tidak memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI.
BACA JUGA:Partai Gelora Jadi Peserta Pemilu 2024, Sri Wulandari Siap Kerja Keras Wujudkan Kemenangan
Secara tegas Ilham mengatakan, pasal 1 Kode Etik Jurnalisitik adalah wartawan wajib independen.
"Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap independen, ksatria, dan menunjukkan identitas diri dan terpercaya," ungkapnya.
PWI tidak mempermasalahkan jika Iptu tetap bekerja sebagai kontributor TVRI.