BANDUNG, RADARCIREBON.COM -- Aset Doni Salmanan yang sempat disita bisa kembal lagi lantaran keputusan hakim yang kontroversial.
Update kasus Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan terus bergulir. Dia adalah terdakwa kasus penipuan robot trading Quotex.
Namun, dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim memutuskan bahwa Doni Salmanan terbebas dari ganti rugi terhadap korban.
Tidak hanya itu, hakim juga menyatakan mengembalikan semua asetnya baik dari Mobil mewah, motor, uang tunai, dan sertifikat rumah yang sempat disita sebagai barang bukti.
Dikatakan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dalam sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis 14 Desember 2022 lalu, bahwa Doni Salmanan tidak terbukti bersalah.
BACA JUGA:Kebakaran di Karangreja Cirebon, Berawal dari Sedang Masak Ditinggal
BACA JUGA:4 Kebiasaan Buruk yang Bikin Jerawat Makin Parah, Jangan Lakukan!
Dengan demikian, Doni bebas dari dakwaan kedua penuntut umum mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.
Hakim mengatakan, bahwa aset-aset Doni Salmanan sebagai affiliator binary option atau trading masih belum jelas.
Makanya, hakim menyatakan dalam putusannya bahwa mengembalikan semua barang-barang bukti yang disita agar dikembalikan kepada Doni Salmanan.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," ungkap Hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Minggu, 18 Desember 2022.
Jaksa menuntut Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
BACA JUGA:Penasaran, Sebanyak Ini Hadiah Uang untuk Argentina Setelah Juara Piala Dunia 2022
BACA JUGA:8 Tingkatan Surga Serta Kenikmatan di Dalamnya Berdasar Alquran, Muslim Perlu Tahu
Jaksa meminta agar saudara Doni membayar ganti rugi restitusi kepada korban sebesar Rp. 17 Milliar.