Di saat korban menuju masjid CSB, para pelaku menuju gerai ATM yang ada di Grage Mall untuk menguras isi ATM milik korban sebesar Rp1,1 juta. Selanjutnya para tersangka kabur.
BACA JUGA:CUACA EKSTREM: Pamanukan Subang Terendam Banjir, Warga Mulai Mengungsi
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Penemuan Mayat di Kanci Kulon Kabupaten Cirebon, Ada Bekas Luka Bacok
Korban yang tersadar telah ditipu dan dihipnotis langsung melaporkannya ke Satreskrim Polres Cirebon Kota.
"Begitu kami terima laporan dari korban, Timsus Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku yang sudah diketahui identitasnya berhasil kami tangkap," ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP DR M Fahri Siregar kepada radarcirebon.com di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (20/12/2022).
AKBP M Fahri menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 362 KUHPidana dengan acaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.