RADARCIREBON.COM - Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diduga melakukan pelecehan seksual terhadapnya Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas dengan cara menjanjikan Partainya lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Akan tetapi Partai yang dipimpin Hasnaeni ternyata tidak lolos. Hasnaeni malah dijebloskan ke penjara.
Menurut Hasnaeni dirinya punya sejumlah bukti pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hasyim Asyari.
Lewat sebuah video Hasnaeni mengatakan,"Saya tak bisa berkata apa-apa, kita buktikan saja nanti dengan fakta dan bukti yang ada, termasuk bukti chatting-an antara saya dengan bapaknya (Hasyim Asyari), buktinya cukup kuat" katanya.
BACA JUGA:Saldo Dana Gratis Langsung Cair Tanpa Aplikasi, Rp 500 Ribu Langsung Masuk, Begini Caranya
"Ada (iming-iming untuk meloloskan partai saya) dan saya sangat sedih dijanjikan dan akhir hidup saya berakhir di penjara," katanya.
Sedangkan Farhat Abbas selaku pengacara Hasnaeni menjelaskan dugaan pelecehan seksual itu terjadi sejak Agustus 2022 hingga September di sejumlah tempat yang berbeda.
Diantaranya pada 13 Agustus 2022, 14 Agustus 2022, 15 Agustus 2022, 17 Agustus 2022, 18 Agustus 2022, 21 Agustus 2022, 22 Agustus 2022, 23 Agustus 2022, 25 Agustus 2022, 27 Agustus 2022, serta 2 September 2022 di lima tempat berbeda.
Hasnaeni pun telah melayangkan somasi ke Hasyim Asy'ari namum tidak ditanggapi.
BACA JUGA:Cegah Kemacetan, Polisi Terapkan Sistem Contra Flow di KM 47-KM 61 Tol Jakarta-Cikampek
Hasyim Asy'ari lalu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
"Oleh karena itu pada 22 Desember tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu," kata Farhat Abbas.
Pengacara Farhat Abbas membawa sejumlah barang bukti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dimaksud yakni oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
BACA JUGA:Beli Gas 3 Kg Pakai KTP Mulai Tahun Depan, Bunda Harus Tau Caranya
Barang bukti yang dibawa Farhat Abbas yakni berupa video dan foto. Namun Farhat tak menjelaskan rinci foto seperti apa yang dimaksud.
"Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WA, dan foto-foto pembelian sebuah tiket Jogja, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya," kata Farhat Abbas di kantor DKPP kemarin, dikutip dari fin.co.id Kamis 22 Desember 2022.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asyari hanya berkomentar singkat atas laporan yang ditujukan padanya. Ia mengatakan akan mengikuti perkembangan laporan yang diajukan ke DKPP.
"Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut," kata Hasyim Asyari.
Laporan ke DKPP diterima oleh DKPP dengan nomor 01-22/SET-02/XII/2022 pada Kamis 22 Desember 2022.
BACA JUGA:Dukung Industri Kreatif, BRI Kolaborasi dengan Cita Tenun Indonesia Garap Pameran ANTOLOGI