Dilakukan sebanyak 3 kali, pada Selasa 13 Desember 2022, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah milik BL yang merupakan teman dari pelaku.
Pengakuan dari korban, setiap kali melakukan pencabulan, pelaku memaksa dan mengancam korban.
Bila tidak mau, korban akan dibunuh dan disebarkan video mesumnya itu. Sehingga, korban ketakutan dan terpaksa menuruti perbuatan pelaku.
Mendengar cerita dari anaknya itu, orang tua korban pun naik pitam. Mereka geram dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.
Setelah melaporkan kejadian tersebut, korban juga dilakukan visum dan juga menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit UMC Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Daftar Bansos yang Akan Cair Tahun 2023 Lengkap, Serta Cara Mendapatkannya
BACA JUGA:Open Rekrutmen BUMN, Berikut Ini Link Pendaftaran dan Latihan Soal
Mengejutkan. Hasil medis yang telah disampaikan oleh dokter terdapat luka di dalam dubur korban, hingga harus dijahit sampai 5 jahitan.
CS, ayah korban tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Ia sangat berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan dipenjarakan di Nusakambangan.
Saat ini, pelakunya berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Satreskrim Polresta Cirebon. Pelaku digelandang ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Anton membenarkan adanya peristiwa pencabulan atau sodomi yang terjadi di wilayah Kecamatan Gebang.
Korbannya adalah anak laki-laki. Pihaknya yang menerima laporan itu, langsung bergerak dan mengamankan pelaku.
"Tersangka sudah kita tangkap pada Minggu 18 Desember 2022. Sekarang tersangka sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polresta Cirebon," jelasnya.