JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Jual rokok batangan akan dilarang oleh pemerintah, seiring dengan rencana perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012.
Bila aturan baru tersebut disahkan, jual rokok dalam bentuk batangan akan dilarang. Padahal, dengan cara inilah pedagang kaki lima atau warung kecil mendapatkan untung lebih.
Karenanya, aturan jual rokok batangan yang akan dilarang, langsung memantik kontroversi dari masyarakat dan dari kalangan pengusaha atau produsen.
Sebab, bila tujuannya adalah mencegah anak-anak membeli rokok dalam bentuk batangan, mereka justru berpeluang patungan dan membeli rokok bungkusan.
BACA JUGA:Pedagang Wajib Tahu Nih, Jual Rokok Batangan Akan Dilarang, Awas Kena Sanksi
BACA JUGA:Waduh! Jokowi Larang Jual Rokok Batangan, Rencana Aturan yang akan Disahkan Tahun 2023
Kemudian, larangan tersebut tidak akan sepenuhnya efektif karena faktor pengawasan di lapangan. Mengingat penjualan rokok dalam bentuk ketengan ini, lazim terjadi di warung kaki lima atau warung kecil.
Dalam aturan tersebut, tidak hanya mengenai rokok batangan. Tetapi juga perubahan desain tulisan peringatna pada kemasan rokok yang akan dibuat lebih luas.
Dikutip radarcirebon.com dari website Kementerian Sekretariat Negara, tercantum pada nomor 6.
Mengenai Rancangan Peratuan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
BACA JUGA:Mengenang 18 Tahun Tsunami Aceh, Lihat Kembali Video Tragedi 26 desember 2004
BACA JUGA:Mengenang Tragedi Gempa Bumi dan Tsunami Aceh 2004, Hari Ini 18 Tahun yang Lalu
Dasar pembentukan yakni Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan dengan pemrakarsa adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Selain larangan terkait jual rokok dalam bentuk batangan, juga terdapat 7 klausul lainnya termasuk mengenai promosi.
Berikut adalah Pokok Materi Muatan Aturan Dimaksud:
- Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
- Ketentuan rokok elektronik;
- Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
- Pelarangan penjualan rokok batangan;
- Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
- Penegakan dan penindakan; dan
- Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).