4 Kebijakan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Ada Peluang Besar

Selasa 27-12-2022,16:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Termasuk juga di dalamnya adalah talenta digital dan jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sementara itu, untuk PPPK 2023 akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Menteri Anas meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

BACA JUGA:Ini Dia Zhang Hongchao, Sang Pemilik Mixue yang Memiliki Total Valuasi Sebesar 49 Triliun

“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis kepala BKN,” jelasnya.

Lebih lanjut, Menteri Anas menyampaikan bahwa rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu, seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.

“Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat serta DOB Papua,” pungkas MenPAN-RB Azwar Anas. 

Kategori :