BACA JUGA:Nashrudin Azis Pindah ke PDIP, Partai Demokrat Kota Cirebon Bilang Begini
"Dan, dari hasil intrograsi juga diketahui bahwa tersangka CR telah menjual buku-buku sekolah kepada para penadah dengan jumlah total berat 12 ton," jelasnya.
AKBP DR M Fahri menegaskan, tersangka CR dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman pidana penjaranya paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan kepada para penadah atas inisial AS dan WR dikenakan pasal penadahan dengan Pasal 480 KUHPidana dan Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman paling lama 4 tahun sampai 7 tahun penjara," pungkasnya. (rdh)