JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil membawa Gubernur Papua, Lukas Enembe ke Jakarta.
Dalam penangkapan tersebut, terjadi drama dan Kota Jayapura sempat mencekam, karena para pendukung serta simpatisan melakukan aksi menghalang-halangani KPK.
Saat memberikan keterangan, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap kronologi penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dijelaskan Firli, penangkapan Lukas Enembe berawal dari informasi yang diperoleh KPK.
Informasi menyebut Lukas Enembe akan meninggalkan Jayapura menuju Kabupaten Tolikara melalui Bandara Sentani, Selasa, 10 januari 2023.
"KPK mendapatkan informasi tersangka LE akan ke Mamit, Tolikara, pada Selasa, 10 Januari 2023, melalui Bandara Sentasi (bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia)," ucap Firli, Selasa 10 Januari 2023.
Informasi tersebut ditindaklanjuti KPK dengan menghubungi Wakapolda Papua, komandan Satuan Brimob, dan kepala Binda Papua.
Aparat keamanan tersebut dihubungi untuk membantu upaya penangkapan Lukas Enembe di Bandara Sentani.
BACA JUGA:BMW Komitmen Dampingi UMKM dapatkan Sertifikasi Halal Gratis Lewat Metode Ini..
"Itu karena yang bersangkutan akan keluar Jayapura dan upaya evakuasi tersangka ke Jakarta," ujarnya.
Selanjutnya pada pukul 12.27 WIT, telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap Lukas Enembe oleh tim KPK bersama aparat penegak hukum di daerah Abepura, Papua.
Kemudian, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Papua untuk diamankan sembari menunggu evakuasi ke Jakarta paling lambat pukul 15.00 WIT dengan menggunakan pesawat Trigana Air melalui Manado, Sulawesi Utara.
Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto setibanya di Jakarta.
BACA JUGA:Wagub Jabar Tinjau Lokasi Penerima Bantuan CSR Jabar Caang di Cilembu
"Setibanya di Jakarta, saudara LE (Lukas Enembe) akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD dengan didampingi oleh tim KPK," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
BACA JUGA:Inilah Pernyataan Resmi Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Usai Hadir di Ultah PDI Perjuangan
Yakni proyek tahun jamak peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar.
Dan, proyek penataan lingkungan sarana perlombaan menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu. (jun)