”Ada pun yang tidak tercantum dalam pengumuman, berarti telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi,” tegasnya.
Sementara itu, bagi Anda yang sedang menantikan pengumuman hasil seleksi administrasi Calon PPPK Kemenang, bisa mengeceknya DI SINI.
Bisa jadi identitas Anda ada dalam daftar pengumuman yang baru dirilis tersebut dan bisa langsung diunduh.
BACA JUGA:Lomba PMR SMK Muhammadiyah Kedawung Diapresiasi Bupati, Jadi Wadah Kreativitas Remaja
Di sisi lain, pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi masih bisa mengajukan sanggahan. Waktu sanggahan mulai dari tanggal 16 hingga 18 Januari 2023.
Sanggahan dilakukan melalui akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Namun demikian, Nizar menjelaskan bahwa, sanggah yang dimaksud tidak untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, dan tidak juga untuk menambah informasi.
Masa sanggah juga tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apa pun atau menambah dokumen apa pun.
Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar.
Hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Januari 2023.
Dijelaskan oleh Kepal Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, bahwa pelamar yang sudah lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan selanjutnya.
Tahapan yang selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.
Untuk kartu tanda peserta ujian pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.
Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id.
Di samping itu, ,seluruh pelamar juga wajib mengikuti seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Adapun kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman merupakan tanggung jawab sendiri.
Jika pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK.