”Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.
Dia menyebut seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.
Kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama, ia mengimbau agar tidak mempercayai orang atau pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau bentuk apa pun.