CANGGIH BANGET! Drone Tilang Elektronik Korlantas Polri Bisa Tilang Kendaraan, Ada Parasutnya

Selasa 17-01-2023,09:42 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Ditambahkan Aan, teknologi juga memudahkan petugas untuk survei dan monitoring ke lokasi yang sulit ditempuh dengan perjalanan jalur darat.

BACA JUGA:Thailand Juara Piala AFF 2022, Pecahkan Rekor Usai Kalahkan Vietnam di Leg Kedua

BACA JUGA:Mangga Muda Ternyata Kaya Manfaat untuk Atasi Gangguan Kesehatan, Salah Satunya Jantung

Bahkan, ke depan pesawat tanpa awak atau drone tersebut bisa dipakai untuk penegakan hukum ETLE atau electronic traffic law enforcement.

"Kita akan mengembangkan ini dengan penegakan hukum melalui ETLE berbasis drone. Nanti dengan kamera yang spek tadi bisa capture plat nomor," tandasnya.

Tidak hanya plat nomor, dengan teknologi yang dimiliki pelanggaran yang bisa ditindak juga adalah kecepatan kendaraan.

Spesifikasi Drone

Pesawat tanpa awak yang dipakai Korlantas Polri dan sedang diuji disematkan teknologi canggih dari segi baterai hingga kamera.

BACA JUGA:Resmi Ditahan! Ferry Irawan Sampaikan Sepucuk Surat untuk Venna Melinda, Berikut Isinya

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Inilah Kebiasan yang Dilakukan untuk Menyambut Tahun Baru Imlek 2023

Baterai yang dipakai mampu bertahan 3 jam saat mengudara, sehingga bisa lebih lama dan menempuh jarak lebih jauh.

Kekuatan baterai ini, tentu saja jauh mengungguli drone yang dijual di pasaran. Karena daya tahannya maksimum 25 sampai dengan 30 menit saja.

Kualitas kamera juga sangat mumpuni, karena bisa zoom antara 40 sampai 80 kali pembesaran. Sehingga dapat meng-capture objek 40 sampai dengan 50 kilometer dari posisi take off atau titik awal mengudara.

Penggunaan drone tersebut juga akan sangat menunjang, karena dapat terbang dengan vertical take off and landing atau VTOL.

BACA JUGA:Covid-19, PHK dan Kenaikan BBM, Menjadi Faktor Kenaikan Angka Kemiskinan di Indonesia

BACA JUGA:Citroen Luncurkan Mobil Listrik, Inilah Keunggulannya

Kategori :