Disebutkan bahwa, Ferdy Sambo akan menyampaikan pledoi secara pribadi. Di sisi lain, pihak kuasa hukumnya juga akan mengajukan nota pembelaan.
Diketahui, JPU sebelumnya mendakwa Ferdy Sambo beserta Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada Eliezer atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Kasus pembunuhan sadis ini terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dinilai oleh JPU sebagai otak pembunuhan tersebut dengan memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir Yosua.