Bukan Hukuman Mati, Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Oleh JPU

Selasa 17-01-2023,13:36 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

JAKARTA, RADARCIREBON.COM -- Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa PenuntutUmum atau JPU.

JPU mengatakan, Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan ajudannya sendiri yang Brigadir Yosua Hutabarat.

JPU kemudian meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

Eks Kadiv Propam Polri itu dinilai telah cukup bukti melakukan tindakah pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan perencanaan.

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinilai telah menghalangi-halangi proses penyidikan kasus yang menggegerkan di pertengahan 2022 lalu.

BACA JUGA:Ada Tol Getaci, Cirebon - Pangandaran Terasa Dekat, Begini Rute Perjalanannya, Bisa PP Loh!

Di dalam persidangan yang digelar hari ini Selasa 17 Januari 2023, JPU mengajukan empat tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Yang pertama, JPU meminta majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana yang disangkakan dalam Pasal 340 KUHP.

JPU juga menilai Ferdy Sambo sebagai terdakwa perintangan proses penyidikan alias obstruction of justice atas kematian Brigadir Yosua. 

Dengan demikian melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE jo Pasal 55 KUHP.

Kemudian JPU juga menuntut hukuman terhadap Ferdy Sambo yakni, penjar seumur hidup.

BACA JUGA:Sumber Air Hangat di Majalengka Ternyata Berbahaya, Lokasi di Desa Payung, Sudah Diperiksa

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," demikian tuntutan JPU yang dikatakan Rudi Irmawan. 

Berikutnya soal barang bukti, menuntut agar dikembalikan kepada JPU. "Empat, membebankan biaya perkara kepada negara," tandas Rudi.

Adapun pihak Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya segera menanggapi tuntutan tersebut. Mereka akan segera menyampaikan nota pembelaan alias pledoi dalam sidang berikutnya. 

Kategori :