JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Richard Eliezer sudah menjalani sidang putusan vonis dari Majelis Hakim atas kasus pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Richard Eliezer telah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti secara sah ikut dalam melakukan tindakan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:Hadir di IIMS 2023, Presiden Jokowi Kunjungi di Booth Chery yang Bertemakan Coming for Future
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Richard Eliezer masih mempunyai kesempatan untuk menjadi anggota Brimob setelah bebas dari hukuman.
Menurut Listyo Sigit, pihaknya telah mencatat jalannya sidang yang sudah dilalui oleh Richard dari awal sampai dengan putusan vonis.
"Ya peluang itu ada, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita" ujar Listyo Sigit Prabowo di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis 16 Februari 2023.
BACA JUGA:Pilot Susi Air Terus Dilacak Keberadaannya, Diduga KKB Sudah Membawanya Keluar dari Wilayah Paro
Listyo Sigit juga menambahkan, harapan masyarakat dan orang tua yang menginginkan Richard Eliezer kembali menjadi anggota Polri, hal tersebut sudah menjadi pertimbangan.
"Apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu semua menjadi pertimbangan kami,” ujar Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, kejujuran Richard Eliezer dari awal sampai putusan vonis dari majelis hakim sangat membantu untuk membongkar skenario pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:Suzuki Luncurkan Generasi Terbaru Grand Vitara di Ajang IIMS 2023
Diharapkan Richard Eliezer menerima putusan yang telah diberikan semuanya akan menjadi pertimbangan.
“Dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan mau menerima putusan hakim," katanya.
Ia menambahkan, aspirasi masyarakat untuk memberikan dukungan kepada Richard Eliezer untuk kembali bergabung dengan Institusi Polri sangat tinggi, putusan hakim terhadap Richard Eliezer akan menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
BACA JUGA:Gapura di Kelurahan Panjunan Roboh, Inilah Penyebabnya
"Itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak,” kata Listyo Sigit.
Menurut Listyo Sigit pihaknya akan melihat proses hukuman yang dijalani oleh Bharada E terlebih dahulu.
BACA JUGA:Hyundai CRETA Dynamic Black Edition Diluncurkan di IIMS 2023
Ia juga meminta kepada Propam Polri untuk mempersiapkannya jika kedepannya sudah bisa dilaksanakan.
“Kita sedang lihat proses yang ada dan kita minta tim dari Propam untuk persiapkan segala sesuatunya kalau memang sudah bisa dilaksanakan,” pungkasnya. (jun)