Buntutnya, KPK pun akan turun tangan memeriksa Rafael Alun Trisambodo yang memiliki kekayaan hingga Rp56 miliar.
Dikatakan oleh Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, harta Rafael Alun tidak sesuai dengan profil kekayaannya.
Menurut Pahala, pejabat tidak dilarang memiliki banyak harta, namun profilnya harus sesuai.
BACA JUGA:Brutal dan Biadab! Saat David Sudah Tak Berdaya, Pelaku Masih Menganiaya
BACA JUGA:Sejumlah Harga Bahan Pokok di Kabupaten Cirebon Mulai Alami Penurunan Harga
"Jumbo sih bukannya dilarang. Kalau lihat di announcement banyak yang jumbo. Yang jadi masalah, kan profilnya enggak match," katanya.
"Kalau profilnya match enggak apa-apa. Misalnya bapak-nya sultan, warisannya gede begitu. Ada juga pejabat yang begitu," imbuh Pahala.
Sebelumnya, sosok Rafael Alun Trisambodo muncul ke publik lewat tayangan video minta maaf kepada keluarga korban penganiayaan oleh anaknya.
Publik kemudian menyoroti aset-aset miliknya dan perilaku sang anak yang kerap pamer kekayaan.
Anak Rafael Alun bernama Mario Dandy Satrio kini telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap David Latumahina.
Korban merupakan putra dari pengurus pusat GP Ansor.