Kenapa AG Ditetapkan Sebagai Pelaku Bukan Tersangka, Berikut Penjelasan Dirreskrimum Polda Metro Jaya

Kamis 02-03-2023,22:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - AG yang sebelumnya hanya sebatas saksi dalam perkara penganiayaan David.

Mulai sekarang, AG statusnya diangkat menjadi pelaku kasus penganiayaan David.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tetapkan AG Jadi Pelaku Penganiayaan David

Kendati demikian, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi tegas AG tak bisa disebut tersangka.

Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan terkait perubahan status pacar tersangka Mario Dandy Satriyo, AG dalam perkara ini.

Namun hal yang jelas adalah AG diduga terlibat dan berada di lokasi ketika Mario Dandy menganiaya anak dari pengurus GP Ansor itu.

BACA JUGA:PKL Punya Tempat Khusus di Masjid Al Jabbar, Ridwan Kamil: Sebelum Ramadan Lebih Kinclong

2

Hengki menyebut AG awalnya anak yang berhadapan dengan hukum kini menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Maksudnya, dalam perkara penetapan statusnya anak di bawah umur yang terlibat sebuah kasus pidana berubah, dari saksi menjadi pelaku.

Hengki melarang AG disebut sebagai tersangka mengingat usia pelaku masih di bawah umur, yakni 15 tahun.

BACA JUGA:Timnas Wanita U-20 Indonesia Siap Jalani TC Jelang Piala Asia Wanita AFC 2023

“Ada perubahan status dari AG yang awalanya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata berubah menjadi pelaku atau anak, jadi anak di bawah umur tidak boleh disebut tersangka,” jelas Hengki, Kamis 2 Maret 2023 malam.

Hengki melanjutkan, perkara yang kini ditangani pihaknya telah menemukan fakta-fakta baru dalam yang menjerat anak eks Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu.

Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas akan berhadapan dengan kontruksi pasal baru.

BACA JUGA:7 Poin Putusan PN Jakpus yang Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Begini Respons KPU

Kategori :