
Lebih lanjut dijelaskan bahwa AG saat ini telah dikembalikan ke pihak orang tua dan keluarga dengan tetap memperhatikan perundangan-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Pengamat Sebut Putusan PN Sesat dan Langgar Konstitusi, KPU : Tahap Tetap Jalan
"Dari pihak sekolah, kami telah mengembalikan pendidikan AGH kepada orang tua dan keluarga."
"Dengan tetap memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (jun)