JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengirimkan permintaan pencegahan terhadap 6 orang ke Imigrasi.
KPK menyatakan keenam orang itu dicegah ke luar negeri karena tersangkut kasus dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).
BACA JUGA:Hadir di Old Traford, Manchester United Selangkah Lagi Milik Qatar
"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali masih merahasiakan identitas para pihak yang dicegah karena diduga terkait dengan perkara ini.
Saat ini, kata Ali, pengajuan cegah yang pertama berlaku selama enam bulan ke depan sampai dengan Juli 2023.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Minta Bupati dan Wali Kota Kendalikan Inflasi: Perbanyak Beli Produk Lokal
Ali juga menyampaikan upaya pencegahan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan. "Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," kata Ali.
Dijelaskan, bahwa negara disinyalir mengalami kerugian akibat tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras di Kementerian Sosial ( Kemensos ) tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021.
KPK menaksir kerugian negara akibat penyelewengan tersebut mencapai ratusan miliar.
BACA JUGA:THR PNS Kapan Cair? Sri Mulyani: Nanti Juga Bapak Presiden Umumkan
"Adapun mengenai jumlahnya sejauh ini sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya, kira-kira ratusan miliar yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara,” kata Ali.
Mengenai nominal pastinya, Ali mengaku belum bisa memastikannya karena masih dalam perhitungan.
BACA JUGA:Proyek Pembangunan TPPAS Regional Lulut Nambo Bakal Didukung oleh Perusahaan Ini
Di sisi lain, Ali mengatakan penyidikan kasus tersebut menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara," kata Ali. (jun)