Polisi Majalengka Bongkar Kuburan Eks Anggota Geng Motor di TPU Buyut Wasa Desa Sumber Kulon

Rabu 29-03-2023,15:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

BACA JUGA:Sambut Bulan Ramadhan, DAM Hadirkan Honda Ramadhan Fair di Karawang dan Depok

“Ternyata korban ini dulunya merupakan anggota geng motor moonraker, kemudian si korban keluar dari geng itu,” ujar Kapolres.

“Dan setelah itu korban seperti menjelek-jelekan geng tersebut. Informasi ini diketahui oleh pelaku kemudian pelaku di TKP melakukan beberapa kali pemukulan terhadap korban  namun korban tidak melawan," jelas Kapolres.

Pasca penganiayaan, korban pulang ke rumahnya kemudian jatuh sakit. Puncaknya, korban meninggal dunia pada tanggal 18 maret 2023.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya telah menetapkan satu orang pelaku sebagai tersangka.

Meski demikian, polisi masih terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan. 

“Termasuk hari ini dilakukan autopsi untuk menguatkan alat bukti pada kasus penganiayaan yang terjadi," ungkapnya.

BACA JUGA:6 Program Beasiswa Kuliah di Unpar Bagi Calon Mahasiswa Baru 2023

BACA JUGA:KEREN! 2 Atlet Indonesia Raih Perak di Philippines Athletics Championships 2023

BACA JUGA:Cara Dapat Pinjaman KUR BRI 2023 dengan Mudah, Bisa Buat Modal Mengembangkan Usaha

Adapun tersangka berinisial DS (33), warga Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Cirebon.

"Sampai hari ini kita sudah mengamankan barang bukti yang lainnya dan kita sudah memeriksa empat orang saksi yang mengetahui rangkaian cerita kronologis sampai dengan kejadian di TKP," tambah AKBP Edwin.

Kapolres berjanji, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku penganiayaan. 

Ia pun berharap masyarakat dapat memberikan kerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.

"Pelaku OP (33) ini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana diancam dengan hukuman kurungan paling lama 7 Tahun," tutup Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.

 

Kategori :