BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Mantan Sekda Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno mengaku tidak pernah setor uang ke Sunjaya untuk promosi jabatan.
Hal itu diungkapkan olehnya ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dan TPPU terdakwa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Sidang ini digelar pada Senin 10 April 2023 di Pengadilan Tipikor Bandung.
Ada 13 saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Salahsatunya Rahmat Sutrisno yang pernah menjabat sebagai Sekda dan kini sebagai Kepala Bappenda.
Rahmat salah satu saksi yang dicecar pertanyaan oleh Jaksa KPK. Antara lain mengenai setoran uang kepada Sunjaya terkait promosi jabatan sebagai Sekda.
Namun, Rahmat mengatakan tidak pernah menjanjikan atau menyetorkan uang kepada Sunjaya.
BACA JUGA:Mau Mudik yang Lebih Aman dan Nyaman? Pastikan Mobil Kamu Punya Fitur Ini
BACA JUGA:Tanggapan Cuek AHY Soal Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini: Tidak Ada Urusan
Meski demikian, dia mengakui bahwa, pernah dipanggil menghadap oleh Sunjaya.
Ketika itu Sunjaya menyampaikan kalau mau memberi uang maka disamakan dengan pejabat sebelumnya.
“Saya tidak ngasih sampai detik ini. Tidak ada uangnya juga. Tapi pernah dipanggil ke ruangan kalau mau ngasih disamakan saja sama pejabat sebelumnya, Rp500 juta,” jelas Rahmat Sutrisno.
Lebih lanjut, di persidangan itu kemudian ditunjukan bukti bahwa Rahmat pernah memberi Sunjaya uang 1.500 real.
Terkait uang real tersebut, Rahmat mengakuinya. Menurut dia, itu dari kantong pribadi sebagai sedekah.
“Loh kok uangnya masih ada, berarti belum dipakai. Itu sodakoh dari saya, pakai uang pribadi,” ujarnya.
BACA JUGA:Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini Konon Dijemput 2000-an Aktivis, Ratusan Polisi Sudah Disiagakan