Cara Aman Menggunakan QRIS untuk Menghindari Penipuan, Simak Penjelasan Bank Indonesia

Kamis 13-04-2023,18:00 WIB
Reporter : Apridista S Ramdhani
Editor : Apridista S Ramdhani

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Penyalahgunaan QRIS di rumah ibadah yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab belakangan baru mencuat.

Hal ini sangat disayangkan oleh Bank Indonesia (BI).

Untuk itu, BI telah berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran dan tidak merugikan masyarakat serta pengelola rumah ibadah. 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono menuturkan, saat ini Bank Indonesia terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada pedagang/merchant lain. 

Dalam hal ini BI bekerja sama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), dan PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).

Di sisi lain, penyalahgunaan QRIS ini juga telah ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Cerita Dodi Mengumpulkan Fee Proyek dari Kontraktor untuk Diserahkan ke Sunjaya

BACA JUGA:Pastikan Kenyamanan Perjalanan Mudik, Bridgestone Imbau Pengendara Mobil Pribadi Lakukan Pengecekan Ban

"Untuk menghindari kejadian serupa, kami mengimbau kepada masyarakat, PJP, dan pedagang/merchant, untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS," tuturnya.

Dalam melakukan transaksi menggunakan QRIS, masyarakat dihimbau untuk selalu memperhatikan informasi di dalam aplikasi pada saat memindai QRIS.

Antara lain memastikan nama pedagang/merchant yang tercantum di dalam aplikasi memang benar pedagang/merchant yang menerima pembayaran sesuai dengan tujuan transaksi yang dilakukan, serta mengikuti petunjuk pembayaran yang diinformasikan oleh pedagang/merchant.

Masyarakat juga dihimbau untuk tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profil pedagang/merchant yang menerima pembayaran atau informasi transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pembayaran.

Adapun bagi PJP, ASPI juga telah menerbitkan pedoman edukasi kepada pedagang/merchant dan pengguna QRIS, agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS.

Untuk itu, BI mengharapkan PJP melaksanakan pedoman tersebut.

BACA JUGA:Dilengkapi Monitor Pemantau, 15 Posko Polresta Cirebon Siap Layani Pemudik

Kategori :