MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM – Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan alias Curat.
Kasus Curat ini terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Majalengka.
Salah satunya aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka berinisial IA (35) asal Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
Dikatakan Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, pelaku melancarkan aksinya dengan cara yang cukup unik.
“Setiap melakukan aksinya diketahui pelaku inisial IA (35) selalu menggunakan alat yakni berupa 1 buah sendok makan,” terangnya, Senin 17 April 2023.
“(sendok makan) digunakan untuk mencongkel jendela dan pintu rumah,” imbuh Kapolres.
BACA JUGA:Kecelakaan Pemudik di Tol Kanci - Pejagan, Berikut Identitas Pengemudi dan Korban
BACA JUGA:Pengalaman Mudik Lewat Pantura Cirebon H-6 Lebaran 2023, Ramai, Lancar, Sempat Turun Hujan
Pelaku telah melakukan sejumlah aksi pencurian. Barang yang dicuri mulai dari sepeda gunung, sepeda motor, handphone, uang tunai dan lain-lain.
“IA beraksi sejak tahun 2021 hingga 2023 di beberapa wilayah di Kabupaten Majalengka.” Ungkap Kapolres.
Tidak hanya menangkap IA, polisi juga menangkap rekannya yakni TR (53) dan AD (22).
Kedua tersangka yang disebut belakangan berstatus sebagai penadah.
Ya, IA menjual barang-barang hasil curiannya kepada TR. Kemudian kembali dijual kepada AD.
“TR dan AD, keduanya ini merupakan warga Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka,” tutur AKBP Indra Novianto.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, pelaku IA dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) tahun penjara.