Pelaku Pencurian di Majalengka Gunakan Sendok Makan saat Beraksi, Ini Modusnya

Senin 17-04-2023,16:14 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta
Pelaku Pencurian di Majalengka Gunakan Sendok Makan saat Beraksi, Ini Modusnya

Sedangkan untuk TR dan AD dijerat dengan pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.

BACA JUGA:Claudia Emmanuela, Musisi Asal Cirebon Pukau Presiden Jokowi dan Kanselir Jerman di Hannover Messe 2023

BACA JUGA:MERINDING!!! Jokowi Sampai Menyeka Air Mata Ketika Claudia Emmanuela Nyanyikan Rayuan Pulau Kelapa

Kategori :