Sedangkan untuk TR dan AD dijerat dengan pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.
BACA JUGA:MERINDING!!! Jokowi Sampai Menyeka Air Mata Ketika Claudia Emmanuela Nyanyikan Rayuan Pulau Kelapa
Sedangkan untuk TR dan AD dijerat dengan pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.
BACA JUGA:MERINDING!!! Jokowi Sampai Menyeka Air Mata Ketika Claudia Emmanuela Nyanyikan Rayuan Pulau Kelapa