JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Sebanyak 264 kilogram sabu cair yang siap masuk ke Provinsi Banten melalui di perairan Pandeglang berhasil digagalkan berkat kolaborasi aparat kepolisian.
Kolaborasi ini antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Polda Banten.
BACA JUGA:Ngeri-Ngeri Sedap! Indonesia Satu Grup dengan Jepang, Irak dan Vietnam di Piala Asia 2023
Menurut Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa modus operandi yang digunakan pelaku yakni menyamarkan 5 jeriken yang jika dikristalkan menjadi 750 kg sabu kristal.
“Ternyata ini mengandung sabu sebanyak 264,73 kg cair. Jika ini dibuat kristal atau diolah ini akan menjadi 750 kg. Hampir mendekati 1 ton,” ungkap Mukti di Bareskrim Polri, Kamis 11 Mei 2023.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Bertemu Guru Husein ASN Pangandaran, Inilah yang Dibahas
Mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya ini mengungkapkan angka ini menjadi rekor tertinggi di tahun 2023.
" Insya Allah ini adalah langkah awal dari Jambi, dengan rekor tahun ini masih dipegang oleh Jambi sebanyak 750 kg sabu kristal, kalau dicairkan hanya 264 (kg)," kata Mukti
Lebih lanjut, Mukti menjelaskan pelaku yang ditangkap dari kasus penyelundupan narkotika jenis sabu cair tersebut yakni warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial NB bin MS, serta 1 pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:Pertamina Laksanakan Subsidi Tepat Skema Full Registran dan Full QR Secara Bertahap di Jawa Barat
Ia mengungkapkan, penangkapanm ini berawal dari pembuntutan yang dilakukan jajaran Bareskrim, Polda Jambi, dan Polda Banten terhadap target yang diduga sebagai kurir penjemput yang akan serah terima dengan terduga seorang WNA.
Kemudian, dilakukan pengejaran terhadap WNA tersebut dengan menyewa kapal nelayan.
Penangkapan kemudian dilakukan di wilayah Pelabuhan Tinjil, Teluk Banten Kab. Pandeglang dengan posisi koordinat 6⁰ 53’ 321” s . 105⁰ 49’ 313” e.
BACA JUGA:Dua Bacaleg Muda Partai NasDem Kota Cirebon Siap Berkontestasi di Pileg 2024
Tim melihat dan mencurigai satu unit speedboat warna putih yang berada di pinggir pantai serta satu unit kapal nelayan yang sedang berjalan/bergerak dari arah pantai.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar
Serta Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 8 miliar. (jun)