Kemudian saat menyalip kendaraan hendaknya dilakukan di sebelah kanan, tapi jika memungkinkan dan memiliki ruang gerak aman maka menyalip kendaraan di sebelah kiri juga diperbolehkan.
Syaratnya adalah menyalakan lampu sein kiri terlebih dahulu untuk memberikan isyarat kepada kendaraan di depan yang hendak kita salip.
"Lampu sein kiri juga memiliki fungsi utama untuk berkomunikasi dengan kendaraan sekitar ketika sepeda motor yang kita kendarai akan berbelok, menyebrang atau berpindah posisi ke sebelah kiri baik itu di persimpangan atau di jalur dua arah," tukasnya.