BOGOR, RADARCIREBON.COM -- Kelakukan staf desa di Kabupaten Bogor ini jangan sampai dicontoh oleh siapa pun.
Diduga gelapkan dana BLT mencapai Rp300 juta, dia kini harus berurusan dengan polisi.
Seorang staf di Desa Pangaur Kabupaten Bogor ditangkap oleh jajaran Polsek Jasinga, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Kasusnya adalah penggelapan dana desa dan BLT milik warga.
Dilansir dari Jabarekpres, inisial nama pelaku adalah HH, usianya baru 29 tahun. Dia nekat menggelapkan uang sejak 15 September 2022.
Total uang yang digelapkan oleh pelaku mencapai Rp300 juta.
Kasus ini dilaporkan oleh Kepala Desa setempat. Polisi pun langsung bergerak melakukan penangkapan.
BACA JUGA:ASTAGA! Keperawanan 41 Santriwati Direnggut Pimpinan Ponpes, Sebelum Melakukan Menjanjikan Surga
“Pak Kades lapor ke kami mengenai stafnya yang melakukan penggelapan dana,” demikian dikatakan Kapolsek Jasinga, AKP Dedi Hermawan.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke Purwakarta. Polsek Jasinga Kabupaten Bogor segera berkoordinasi dengan Polres Purwakarta.
Hasilnya, HH dapat ditangkap oleh jajaran Polsek Bojong Purwakarta. Kemudian, pihak dari Polsek Jasinga menjemput pelaku ke Purwakarta.
“Dari Informasi yang didapat, pelaku yang selama ini menjadi DPO akhirnya kita jemput di Polsek Bojong Purwakarta,” jelas Kapolsek Jasinga.
Selain menangkap pelaku. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa berupa tanda bukti penarikan uang dari bank BRI Jasinga.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku sudah ditahan. Polisi pun sedang mendalami kasus ini untuk mengungkap motif pelaku.
“Pelaku sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di polsek, saat ini motif pelaku melakukan perbuatan tersebut masih kita dalami proses pemeriksaan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolsek.