Dari Kebiri Sampai Mati, Hukuman Maksimal yang Bisa Dijatuhkan ke Pimpinan Pesantren Inisial LMI dan HSN

Jumat 26-05-2023,14:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar  menegaskan, kedua pelaku harus mendapatkan hukuman berat.

“Terduga pelaku adalah pendidik di bidang keagamaan, tidak hanya melindungi anak seharusnya juga menuntun anak pada perbuatan yang baik dan benar," katanya.

"Dalam kasus ini terduga pelaku justru melanggarnya dengan melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada anak didiknya," imbuh Nahar dikutip dari Fajar.co.id.

BACA JUGA:‘Ojo Dibanding-bandingke’, Syekh Panji Gumilang: Teruslah Bekerja, Yakin dengan Diri Sendiri

BACA JUGA:MENGHARUKAN! Cerita Chris Martin Temukan Anak Kerja di Toko Pakaian: Dad Get Out!

BACA JUGA:Penyebar Video Mirip Rebecca Siap-siap Saja, Akun Sudah Diketahui dan Dilaporkan ke Polisi

Kategori :