BLAK-BLAKAN! Syekh Panji Gumilang 'Diservis' Bank, Riba Jadi Halal

Sabtu 27-05-2023,09:37 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Syekh Panji Gumilang blak-blakan bahwa dirinya kerap 'diservis' bank saat mengajukan pinjaman untuk berbagai keperluaan pembiayaan.

Menurutnya, hubungan antara kreditur dan debitur tersebut memang berlaku tidak biasa untuk Mahad Al Zaytun. Sebab, ada banyak hal yang harus dibicarakan.

Diungkap Syekh Panji Gumilang, dirinya melakukan hal tersebut semata-mata untuk menghindari riba. Dengan adanya negosiasi dan kesepakatan, menjadi halal.

Karenanya, Syekh Al Zaytun mengistilahkannya dengan faedah atau keuntungan hasil kerja. Sebab, terjadi kesepakatan antara kreditur dan debitur pada bunga kredit yang ditetapkan.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Tentara Inggris Ikut Lindungi Bandara Cakrabhuwana Cirebon dari Serangan Pesawat Musuh

"Menjadi tidak riba kalau saling ridho. Bank syariah dan konvensional itu, tidak lebih baik 1 diantara 2. Keduanya tidak baik, kalau bicara soal bunga," kata Syekh Panji Gumilang di PT Pelabuhan Samudra Biru Mangunkencana, belum lama ini.

Diungkapkan Syekh Al Zaytun, dirinya termasuk orang yang rewel saat berhubungan dengan perbankan. Tetapi, hal tersebut karena ada maksud.

"Orang yang paling rewel soal bunga, bukan bunga tapi faedah. Rewel, 1 sampai 2 jam. Tapi dengan syarat, harus direstoran yang enak," bebernya.

Bahkan, saat negosiasi itu, dirinya tidak mau kalau harus membayar. Tapi, pihak perbankan lah yang membayar. Mengingat hal tersebut adalah bagian dari negosiasi yang dilakukan.

BACA JUGA:Ambisi Mahad Al Zaytun Kuasai Lautan, Bangun 90 Kapal 600 GT, Armadanya Sudah Siap

"Bukan saya yang bayar, tapi bank yang bayar. Ini lain daripada lain. Biasanya orang pinjam itu, bank-nya diservis dulu. Saya mau pinjam, tapi harus servis saya sebelum pinjaman turun," tuturnya.

Kesepakatan terkait bunga yang dimaksud, kata Syekh Panji Gumilang, adalah perihal bunga kredit yang ditetapkan untuk pinjaman.

Biasanya, bank sudah memiliki bunga tertentu untuk sebuah struktur pinjaman. Nah bunga tersebut yang dinegosiasikan menjadi kesepakatan bersama.

Sehingga, kedua belah pihak menyepakati faedah yang didapat. Baik dari sisi kreditur dan debitur. Dengan cara seperti ini, terhindarlah dari bunga atau riba.

BACA JUGA:TERBARU! Syekh Panji Gumilang: Haleluya Sama Dengan Tahlil, Natalan di Al Zaytun Sudah Biasa

Kategori :