Dengan syarat mereka bukan orang-orang yang potensial mengundang syahwat bagi kaum laki-laki, baik karena penampilannya maupun perilakunya.
Karena diperbolehkan, tentu saja tidak aneh bila kemudian perempuan ikut salat Jumat di Mahad Al Zaytun.
Dengan syarat mereka bukan orang-orang yang potensial mengundang syahwat bagi kaum laki-laki, baik karena penampilannya maupun perilakunya.
Karena diperbolehkan, tentu saja tidak aneh bila kemudian perempuan ikut salat Jumat di Mahad Al Zaytun.