Satpol PP Bersihkan Fasilitas Umum dari Atribut Caleg dan Parpol

Jumat 17-01-2014,07:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON- Dilanggarnya aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pelarangan pemasangan alat peraga di fasilitas umum, ternyata membuat aparat penegak perda, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP)  geram. Dari pantauan radarcirebon.com, para anggota Satpol PP Kota Cirebon tengah mencabuti spanduk milik caleg di kawasan Majasem pada Kamis siang (16/01/) . Kabid PPNS Satpol PP Kota Cirebon, Drs Buntoro Tirto mengatakan pihaknya mengaku sengaja melakukan aktivitas tersebut. \"Untuk hari ini kami sengaja melakukan penertiban spanduk, baligho caleg yang terpasang dan melanggar aturan, Daerah Pemilihan 2 (Pekalipan, Kesambi). Karena menurut laporan, dikawasan ini yang paling banyak pelanggaran pemasangan spanduk, baligho,\" ucapnya. Dalam penertiban tersebut, pihaknya mengaku mendapat bantuan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon. \"Anggota kami yang turun hari ini ada 25, ditambah dengan bantuan dari Kesbangpol berjumlah 5 anggota, dan ada juga dari Panwaslu yang membantu,\" tandasnya. (ful/rcc)

Tags :
Kategori :

Terkait