BACA JUGA:Penuhi Panggilan Tim Investigasi MUI, Panji Gumilang Datangi Gedung Sate Bandung, Ini yang Dia Bawa
Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna Hasbie. (*)