Diduga Sebar Hoax, 113 Wali Santri Pondok Pesantren Al Zaytun Laporkan Ken Setiawan ke Bareskrim Polri

Rabu 28-06-2023,09:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Setelah melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama, kini pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan dilaporkan balik oleh 113 wali santri Pondok Pesantren Al Zaytun.

Ratusan wali santri Pondok Pesantren Al Zaytun melaporkan Ken Setiawan ke Bareskrim Polri terkait penyebaran berita hoax.

BACA JUGA:Setelah 23 Tahun Andy F Noya Kembali ke Al Zaytun: Pemikiran Panji Gumilang Melampaui Zamannya

Berita hoax yang dimaksud para wali santri ini adalah pernyataan Ken Setiawan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun memperbolehkan zina asalkan membayar tebusan Rp 2 juta.

Kuasa hukum Wali Santri Ponpes Mahad Al-Zaytun, Sukanto menuturkan pernyataan Ken tersebut disampaikannya dalam podcast yang tayang di akun YouTube Ken Setiawan Official tertanggal 22 Mei.

BACA JUGA:Pengguna Klanpot Bising Bakal Ditindak, Korlantas Polri Siapkan Alat Pengukurnya

"Jadi di dalam konten (YouTube) atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras ya kan, bahwa dia menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zinah," Kata Sukanto kepada awak media di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 27 Juni 2023.

"Dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp 2 juta," ujarnya.

BACA JUGA:Masyarakat Muhammadiyah Cirebon Shalat Idul Adha, Khatib Mengulas Keteladanan Nabi Ibrahim

Laporan wali santri Al Zaytun tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporan itu, Ken dituding melanggar Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang berita bohong dan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik.

BACA JUGA:Ratusan PNS Pensiun, Pemerintah Kabupaten Cirebon Krisis Pegawai

Sementara, Ken Setiawan dalam siaran sebuah podcast mengaku tak mempermasalahkan adanya laporan dari 113 wali santri Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

"Sah-sah saja," ujar Ken.

BACA JUGA:Suatu Saat Naik Haji Reguler itu Cukup 20 Hari Saja, Apakah Bisa?

Menurut Ken, laporan tersebut sebagai bentuk bahwa proses hukum di Indonesia berjalan.

"Demokrasi sah-sah saja tidak apa. Jadi kita hormati. Iya demokrasi, kita berhaklah dan akan kita hadapi, kan demokrasi kebebasan," kata Ken Setiawan. (*)

 

Kategori :