Jelang Pemeriksaan di Bareskrim, Kubu Panji Gumilang Tuntut Ken Setiawan Diperiksa: Laporan 5.000 Wali Santri

Senin 03-07-2023,15:40 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Ken Setiawan Dilaporkan Wali Santri Al Zaytun

Sebagai informasi, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa, 27, Juni 2023.

Kuasa hukum Wali Santri Mahad Al Zaytun, Sukanto menuturkan, ada konten fitnah yang diunggah Ken Setiawan dan Herri Pras di Youtube.

Tuduhan tersebut misalnya, Al Zaytun memperbolehkan santri zinah dengan penebusan dosa Rp 2 juta.

Laporan wali santri tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

BACA JUGA:Taktik Luis Milla di Persib Mandek, Kejadian di Akhir Musim Lalu Terulang

Ken Setiawan dan Herri Pras dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tuduhan Ken Setiawan tersebut, sebelumnya juga sudah dibantah oleh Alumni Mahad Al Zaytun 200-2006 Muhammad Ikhsan.

Menurutnya, tidak pernah ada yang dituduhkan oleh Ken Setiawan tersebut. Bahkan selama 6 tahun menuntut ilmu di Al Zaytun, tidak ada hal yang aneh.

BACA JUGA:Diperiksa Bareskrim Polri, Syekh Panji Gumilang Ada di Mana? Infonya Sudah Meluncur ke Jakarta

Karenanya, Ikhsan meminta agar Ken Setiawan memisahkan antara NII dan Mahad Al Zaytun yang merupakan lembaga pendidikan.

Tudingan Ken Setiawan tersebut menurutnya telah merugikan santri bahkan alumni dari Mahad Al Zaytun.

Seperti diketahui, Senin, 3, Juli 2023, Syekh Panji Gumilang diagendakan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri untuk klarifikasi 2 laporan dengan dugaan penistaan agama.

Kategori :